Main Judi Batu Domino, 4 Sopir di Banda Aceh Dihukum Cambuk

Main Judi Batu Domino, 4 Sopir di Bandar Aceh Dihukum Cambuk


Empat sopir di Aceh dicambuk masing-masing enam kali setelah terpergok bermain judi di terminal. Mereka dieksekusi setelah dua bulan mendekam di penjara.

Eksekusi cambuk terhadap SA, AZ, SO, dan MU digelar di halaman Masjid Babuttaqwa Batoh, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, Aceh, Senin (21/10/2019). Mereka dihadirkan secara bergantian menghadap algojo.

Proses uqubat cambuk disaksikan sejumlah warga. Keempat terpidana ini divonis bersalah oleh Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh karena bermain judi https://pokerlegendsonline.com/ di Terminal L300 di Batoh, Banda Aceh.

Mereka ditangkap beberapa waktu lalu oleh polisi syariat saat tengah asyik berjudi. Dalam penangkapan itu, disita barang bukti berupa uang Rp210 ribu serta 27 batu domino.

Selama menjalani persidangan, keempatnya mendekam di penjara. Setelah diperiksa, mereka diadili. Majelis hukim memvonis mereka masing-masing delapan kali cambukan.


Namun, karena sudah mendekam di penjara selama dua bulan, hukuman cambuk mereka dikurangi masing-masing dua kali. Untuk diketahui, satu kali cambukan dihitung 30 hari penjara.

"Semoga ini dapat menjadi pelajaran bagi kita semua. Bahwa apa pun yang kita lakukan ada konsekuensinya, terlebih lagi apabila melanggar nilai-nilai dalam ketentuan syariat Islam," kata Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Muzakir dalam sambutannya.

Menurutnya, hukuman cambuk tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Banda Aceh dalam menegakkan syariat Islam. Siapa pun yang melanggar qanun syariat Islam akan dikenai hukuman cambuk.

"Bandar Aceh sebagai miniatur Aceh harus menjadi terdepan dalam menerapkan syariat Islam," jelasnya.

Komentar